Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis dan menyelenggarakan program dan/atau kegiatan di bidang pengembangan kompetensi dan penilaian kinerja aparatur.
Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan pengembangan kompetensi, penilaian kinerja dan penghargaan;
- Penyelenggaraan pengembangan kompetensi;
- Pengoordinasian dan kerjasama pelaksanaan seleksi jabatan;
- Perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan sertifikasi;
- Pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional;
- Perencanaan pelaksanaan kegiatan penilai kinerja dan penghargaan;
- Pengoordinasian kegiatan penilaian kinerja;
- Pelaksanaan evaluasi hasil penilaian kinerja;
- Pelaksanaan verifikasi usulan pemberian penghargaan;
- Pengoordinasian usulan pemberian penghargaan;
- Pelaksanaan DPA dan DPPA;
- Pelaksanaan SPP dan SOP;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
