Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan, perencanaan dan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum serta mengkoordinasikan secara teknis dan administratif pelaksanaan kegiatan.
Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan Renstra dan Renja;
- Penyusunan RKA;
- Penyusunan dan Pelaksanaan DPA dan DPPA;
- Penyusunan PK;
- Pelaksanaan dan pembinaan ketatusahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
- Pelaksanaan urusan rumah tangga badan;
- Pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
- Pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
- Pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
- Pengelolaan anggaran belanja;
- Pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
- Pelaksanaan verifikasi SPJ keuangan;
- Pengoordinasian penyusunan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
- Penyusunan dan pelaksanaan SPP dan SOP;
- Pelaksanaan SPI;
- Pelaksanaan SKM dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
- Penyusunan Laporan Kinerja Perangkat Daerah;
- Pengoordinasian kegiatan di Badan;
- Pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di Badan;
- Pengoordinasian penyusunan indikator kinerja utama (IKU) badan;
- Pengoordinasian penyusunan indikator kinerja individu (IKI);
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Badan;
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkup Badan;
- Pengoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta kinerja pengadaan barang/jasa milik Negara;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
